KPU Sudah Tetapkan 14 Februari 2024 Sebagai Hari Pemilu Serentak

Keterangan Gambar : Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diresmikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI


SEMARANG – Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diresmikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Acara tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Jateng Sukirman di aula lt III Kantor KPU Jateng, Senin (14/2/2022).

Telah diputuskan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden pada Rabu, 14 Februari 2024. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 21/2022. 

Tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024.

“Saat ini KPU terus menyiapkan regulasi, sumber daya manusia (SDM), dan infrastruktur dalam rangka menyukseskan Pemilu Serentak 2024. KPU RI mengapresiasi dukungan banyak pihak dalam rangka menyukseskan pesta demokrasi ini”. Ujar Ilham Saputra Ketua KPU RI, saat memberikan sambutannya.

Di akhir acara Wakil Ketua DPRD Jateng Sukirman mengapresiasi penetapan pelaksanaan pemilu yang terhitung mulai dua tahun dari sekarang. 

Tak kalah penting, lanjut dia, adalah tahapan-tahap sudah mulai dipersiapkan sambil menunggu regulasi yang ada terutama mengenai daftar pemilih.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.