DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Keterangan Gambar : Pada 22 Agustus 2024, DPR RI melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pilkada


Pada 22 Agustus 2024, DPR RI melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pilkada. Namun, karena tidak tercapainya kuorum peserta rapat serta banyaknya aksi unjuk rasa di berbagai daerah, pengesahan tersebut dibatalkan. RUU Pilkada juga memicu pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat oleh Badan Legislasi DPRI dan Pemerintah, serta tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada 20 Agustus 2024 yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Selanjutnya, Komisi II DPR RI bersama KPU RI dan pemerintah menyetujui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan MK. Persetujuan tersebut dilakukan setelah pelaksanaan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 25 Agustus 2024 yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Diketahui, Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Sedangkan untuk Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.